Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Keruangan Desa Ppt

Pengertian
Panen padi
Panen
Desa ialah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Undang-Undang No. 6 tahun 2014).

Unsur  Desa 
a. Wilayah
b. Penduduk
c. Tata kehidupan

Menurut Daldjoeni (1998), wilayah desa memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Perbandingan antara luas lahan dengan manusia cukup besar
  • Lapangan kerja yang dominan tersedia adalah agraris
  • Hubungan antar warga desa sangat akrab
  • Penduduk masih bersifat tradisional

Potensi Desa

Potensi desa adalah segala sumber daya alam yang dimiliki desa, baik sumber daya alam fisik maupun sumber daya alam social.
a. Potensi fisik desa

  • Tanah
  • Air
  • Iklim
  • Hewan ternak
  • Manusia

    b. Potensi nonfisik desa

    • Budaya gotong royong
    • Lembaga – lembaga social
    • Aparatur desa
    Untuk selanjutnya bisa dilihat di slide berikut!
    Silahkan didownload!
    Joko Sunaryanto
    Joko Sunaryanto Jangan lupakan jati dirimu. "Sangkan paraning dumadi"

    Posting Komentar untuk "Keruangan Desa Ppt"